Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Didemo atas Dugaan Obstruction of Justice


Poltak Silitonga bersama sekelompok massa saat melakukan aksi demo di Polda Sumut (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Dirkrimsus Kombes Pol Rudi Rifani, didemo oleh sekelompok massa, Senin (24/3/2025) siang.
Massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut itu mengecam dugaan Obstruction of Justice yang dilakukan Kapolda dan Dirkrimsus, dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan direktur Bank Sumut.
Mereka mendesak Kapolda dan jajarannya untuk menerapkan Equality Before the Law, setiap warga negara baik itu pejabat maupun masyarakat biasa harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Dalam aksi itu, Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Tianas Situmorang, 67 tahun, menyebut ada dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan dan penipuan, penggelapan yang diduga dilakukan oleh direktur Bank Sumut. Sehingga kliennya rugi sekitar Rp2 miliar.
Pihaknya juga mengecam upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh Kapolda, Dirkrimsus, dan direktur Bank Sumut yang mencoba mengaburkan fakta hukum dengan menyebut kasus ini hanya sebagai masalah agunan, warisan, atau pelunasan kredit.
"Faktanya, yang dilaporkan oleh korban Tianas Situmorang adalah dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan sertifikat tanah miliknya yang bernilai kurang lebih Rp2 miliar," ujar Poltak di Polda Sumut.
“Untuk itu, kita meminta Kapolda Sumut untuk segera menahan tersangka dan menetapkan pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini agar hukum ditegakkan dengan adil,” tuturnya menambahkan.
Poltak juga meminta kepolisian agar segera menangkap direktur Bank Sumut, yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan bahkan tidak mengindahkan surat penjemputan paksa, yang merupakan bentuk pembangkangan terhadap institusi Polri.
Pihaknya juga menuntut penyitaan dan pengembalian barang bukti berupa uang Rp2 miliar yang diduga diperoleh melalui praktik penipuan dan penggelapan oleh direktur Bank Sumut.
“Kita menuntut kepolisian menyita dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Tianas Situmorang, yang hingga kini diduga masih dikuasai oleh pihak Bank Sumut tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Aksi massa itu juga meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut, mengingat lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus yang menimpa kliennya. (matius/hm27)