Wednesday, March 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Sidang Prapid Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Kembali Ditunda

journalist-avatar-top
Senin, 24 Maret 2025 21.33
sidang_prapid_mantan_kabagbinopsnal_polda_sumut_kembali_ditunda

Sidang prapid Ramli Sembiring yang akhirnya ditunda karena para termohon tidak berhadir. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias terhadap mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Ramli Sembiring, kembali ditunda.

Seyogianya sidang prapid digelar hari ini, Senin (24/3/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, harus ditunda karena pihak termohon I dan II tidak hadir.

Ini merupakan penundaan kedua kalinya setelah pada Rabu (19/3/2025) lalu persidangan sempat ditunda karena pihak termohon II belum menerima surat panggilan dari PN Medan.

Adapun pihak-pihak termohon dalam prapid ini, yaitu Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.

Persidangan sendiri sempat dibuka hakim tunggal, Philip M Soentpiet, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan. Setelah dibuka, hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak termohon.

Namun, para pihak termohon belum dapat memenuhi dan menghadiri panggilan PN Medan karena waktu yang mepet dengan libur Idul Fitri 1446 Hijriah.

Setelah itu, hakim berembuk dengan tim penasihat hukum (PH) Ramli, Irwansyah Nasution dkk, untuk menentukan jadwal sidang prapid perdana.

"Gimana kalau sidang perdananya kita agendakan tanggal 10 April 2025? Jadi, kita agendakan untuk sidang perdana tanggal 10, ya," ucap Philip.

Mendengar itu, PH Ramli pun sepakat dengan ucapan hakim dan sidang prapid perdana akan digelar, pada Kamis (10/4/2025) mendatang.

"Saudara (PH Ramli) nggak perlu dipanggil lagi, ya. Nanti kita panggil lagi termohon I dan termohon II untuk sidang di tanggal 10. Ada tadi (alasannya) karena menyangkut Lebaran, semua polisi turun ke jalan," ujar Philip.

Terpisah, PH Ramli yaitu Irwansyah saat diwawancarai awak media selepas persidangan meminta para termohon untuk menghadiri panggilan PN Medan pada Kamis (10/4/2025).

"Kami berharap tanggal 10 April pihak termohon I dan II datanglah. Inikan upaya hukum yang diberikan ruang oleh undang-undang. Kalau misalnya kita tidak menghargai upaya-upaya hukum bagaimana mungkin kita berbicara penegakan hukum," tutur pria yang akrab disapa Ibe itu. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES