Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati Medan Datangi Polda Sumut


Hans Silalahi, kuasa hukum dari korban saat di Polda Sumut. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Korban dugaan malpraktek Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati Medan, Julita Surbakti, 43 tahun, bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumut, Senin (24/3/2025) siang.
Di Mapolda, Julita melaporkan pihak RS Mitra Sejati Medan, dokter dan tim kuasa hukum (pengacara) ke polisi dengan tuduhan, mulai dari pemalsuan tanda tangan hingga penipuan.
Kuasa Hukum Julita, yaitu Hans Silalahi, mengatakan pengacara pihak RS Mitra Sejati Medan, diduga membuat surat perdamaian yang cacat hukum. Lantaran pengacara tidak membuat surat kuasa terhadap kliennya.
Pengacara itu, kata Hans, bernama Erwinsyah Lubis memberikan surat perdamaian tetapi sudah ditandatangani oleh dokternya.
"Kita tidak mengetahui apakah surat itu ditandatangani oleh dokternya atau bukan, kita menduga ada pemalsuan serta penipuan,” ujar Hans.
Kemudian, kaki palsu yang awalnya telah dijanjikan diberikan terhadap korban tidak kunjung diberikan oleh pihak rumah sakit.
“Apa yang ditipu, kaki palsunya tidak ada dikasih. Dijanjikan dikasih, tetapi tidak dikasih sampai sekarang,” katanya.
Masih kata Hans, setelah kaki dari kliennya diamputasi oleh dokter, kemudian dibuat surat perdamaian. Saat perdamaian tidak ada dokter yang mengamputasi kaki korban, sehingga dipertanyakan apakah surat perdamaian itu sah atau tidak.
Kejanggalan selanjutnya, kata Hans, terjadi pada saat kaki Julita diamputasi. Dimana saat operasi itu berlangsung hanya satu orang dokter yang ada.
“Ada apa? Apakah dokter ini mengambil S-3 atau profesor kita tidak tahu. Dimana, sesuai aturannya pada saat amputasi itu berlangsung harusnya ada 4 orang dokter yang melakukan penanganan,” ujarnya mengakhiri. (matius/hm27)