Warga Pertanyakan Surat Perintah Setor PTPN I Tanpa Nomor Rekening

Rumah dinas asisten di lahan HGU Kebun Helvetia Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang telah dihapusbukukan sebagai aset PTPN 1 Regional 1 dan akan dirobohkan oleh pemiliknya. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Warga pemilik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang akan membayar penghapusbukuan aset kepada PTPN I Regional I mengaku bingung, karena pihak PTPN I Regional I tidak mencantumkan nomor rekening bank.
Menurut keterangan salah seorang warga, ia menerima surat perintah setor dari bagian aset PTPN I Regional I untuk segera melakukan pembayaran penghapusbukuan aset.
"Totalnya mencapai Rp1 miliar lebih. Surat tersebut ditandatangani oleh SEV (Satuan Eksekusi Validasi) Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja," kata warga yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (3/7/2025).
Ia melanjutkan, dalam surat tersebut tidak dicantumkan nomor rekening bank untuk pembayarannya.
"Berarti saya harus bayar cash ke bagian aset PTPN I Regional I. Bagaimana lah susahnya membawa uang kontan Rp1 miliar lebih," ujarnya.
Namun, penjelasan warga tersebut dibantah pihak PTPN I Regional I.
Menurut Kasubbag Disposal Aset PTPN I Regional I, dalam surat tersebut sebenarnya telah dicantumkan nomor rekening.
"Dalam surat perintah setor pasti ada nomor rekening yang tercantum. Tidak ada pembayaran secara tunai," kata Rahman saat dikonfirmasi via seluler. (sembiring/hm25)