Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
SUMUT

Warga di Asahan Klaim 1.500 Hektare Lahan Diserobot Perusahaan Sawit Sejak 2019

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 16.09
warga_di_asahan_klaim_1500_hektare_lahan_diserobot_perusahaan_sawit_sejak_2019

Foto udara area HGU PT Padasa. (foto: dok Padasa.co.id/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Puluhan warga di dua Kecamatan yakni Simpang Empat dan Teluk Dalam mengklaim perusahaan sawit di daerah mereka telah menyerobot lahan pertanian yang sudah diusahai selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum warga kelompok tani di kecamatan ini, Ali Usman Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025) menuding, PT Perusahaan Agribisnis Daerah Asahan (Padasa) melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat seluas lebih kurang 1.500 hektare sejak tahun 2019.

“Protes ini sudah kami sampaikan ke PT Padasa. Bahwa sekitar 1.500 hektare lahan produktif milik masyarakat bahkan diantaranya sudah bersertifikat kini diserobot oleh Perusahaan. Tentu, kami tidak terima penjajahan model baru seperti ini,” kata Ali Usman.

Ali Usman menambahkan hingga kini pihak Perkebunan belum bisa menunjukkan di mana saja batas penguasaan lahan yang dikuasai mereka. Mereka juga menduga, alas hak Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan yang berdiri pada tahun 1990 ini.

“HGU PT Padasa sekitar 5.700 hektare. Tapi di luar itu, lahan masyarakat tetap mereka akui miliknya ada sekitar 1.500 hektar. Inilah yang kami persoalkan,” tegasnya.

Masyarakat melalui kelompok tani berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Mereka menilai lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan petani kini justru membuat anak-anak mereka terlantar.

“Kami mohon Pak Presiden mendengar suara rakyat kecil. Tanah kami adalah hidup kami, jangan biarkan perusahaan berlaku sewenang-wenang. Permasalahan ini juga sudah kami sampaikan kepada BPN,” kata Ali Usman.

Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum PT Padasa, Dimas Sambodo, menegaskan perusahaan telah menjalankan operasional sesuai aturan. Ia meminta masyarakat yang keberatan agar menempuh jalur hukum.

“PT Padasa bekerja sesuai prosedur. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh proses hukum. Kami menghormati mekanisme itu,” ujar Dimas.

Konflik agraria antara warga dan perusahaan perkebunan sawit bukan hal baru di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kasus di Asahan ini menambah daftar panjang persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dan korporasi. Hingga kini, penyelesaian masih menunggu tindak lanjut pemerintah.

Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang PT Padasa, karena lahan tersebut diduga tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU), yang disertai bukti patok, dan bukti lainnya. (Perdana/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN