Sembilan Kopdes Merah Putih di Paluta Resmi Terbentuk

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Paluta, Sahbana Iwan Hasibuan. (f: Ismael/mistar)
Paluta, MISTAR.ID
Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kini memasuki tahap pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU). Sebelumnya, setiap pemerintah desa telah menyelesaikan tahapan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai landasan pembentukan koperasi.
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Paluta, Sahbana Iwan Hasibuan, menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan data dari sejumlah kecamatan yang mengalami kendala, khususnya terkait keterlambatan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari masing-masing pengurus koperasi di desa.
"Hingga saat ini baru sembilan Kopdes yang telah menyelesaikan pengurusan badan hukumnya (AHU). Setiap ketua pengurus koperasi juga diwajibkan memiliki NPWP pribadi," ujar Sahbana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menegaskan pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Oleh karena itu, Sahbana mengimbau agar para pengurus koperasi fokus pada potensi lokal dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah masing-masing.
Adapun sembilan desa yang telah menyelesaikan pengurusan AHU dari Kecamatan Portibi yakni Desa Gunung Manaon I, Desa Portibi Jae, Desa Bara, Desa Bahal dan Desa Gunung Baringin.
Sementara dari Kecamatan Simangambat meliputi Desa Ujung Gading Julu, Desa Ulok Tano, Desa Ujung Gading Jae, serta Desa Tanjung Botung.
Dinas Koperasi dan UMKM Paluta menargetkan lebih banyak desa menyusul dalam waktu dekat untuk menyelesaikan administrasi hukum pembentukan Kopdes Merah Putih. (ismael/hm24)