PHK PT Torganda, Upaya Mediasi Gagal Karena Perusahaan Tak Datang

Kuasa hukum karyawan PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Kecamatan Aek Kuo, Dirmanto Turnip saat memberi keterangan di halaman kantor Disnakerin Labura, Senin (23/6/2025). (f:sunusi/mistar)
Labura, MISTAR.ID
Upaya karyawan PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk mendapatkan hak ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Labuhanbatu belum juga menemukan titik temu.
Ratusan karyawan kembali mendatangi Dinas tersebut untuk memperjuangkan hak mereka, Senin (23/6/2025). Mereka datang didampingi kuasa hukumnya Dirmanto Turnip.
Namun mediasi tersebut kembali gagal karena pihak perusahaan tidak datang. Agenda mediasi yakni menyampaikan bukti-bukti pihak karyawan sebagai dasar tuntutan mereka.
"Dari lima atau enam kali mediasi, pihak dari Direksi hanya satu kali hadir," ujar Turnip kepada wartawan di halaman kantor Disnakerin Labura terkait upaya mediasi yang dijadwalkan.
Terkait apakah pihak karyawan akan melangkah ke tahap lebih lanjut yaitu ke pengadilan, Turnip menjelaskan mereka masih menunggu anjuran dari Disnakerin Labura.
"Nanti setelah ada anjuran (dari Disnakerin), kita akan teruskan ke pengadilan," ucapnya seraya menyebut alasan PHK perusahaan terhadap sekitar 600 karyawan tersebut beragam. (Sunusi/hm18)