Kadis PUPR Ajak ASN Urus PBG saat Bangun Rumah di Tapteng

Kepala Dinas PUPR Tapteng Johannes Hanzen Saruksuk saat bertindak sebagai pembina apel ASN di Halaman GOR Pandan. (f:ist/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Johannes Hanzen Saruksuk mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat akan membangun rumah.
"Apabila kita memiliki bangunan, atau sedang proses pembangunan maupun masih memiliki rencana yang sudah pasti untuk mendirikan suatu bangunan, sebaiknya harus mengurus PBG terlebih dahulu sebagai keabsahan untuk mendirikan suatu bangunan," ujar Johannes saat bertindak sebagai pembina apel ASN di Halaman GOR Pandan, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan PBG ini dulunya dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga sebagai ASN harus bisa melaksanakannya agar bisa menjadi contoh di masyarakat.
Johannes menegaskan dalam melaksanakan pekerjaan untuk melayani masyarakat, ASN juga harus meningkatkan kedisiplinan dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
Hal itu, lanjut Johannes, sesuai arahan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi, sebagai ASN harus memiliki core value berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Ketegasan arahan itu adalah agar kita bisa bekerja lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi kita bersama sebagai ASN," ucapnya. (Feliks/hm18)