Pemko Binjai dan Kejari Jalin MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Kepala Kejari Binjai dan Wali Kota Binjai saat menandatangani MoU penanganan. (foto: Diskominfo Binjai)
Binjai, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (23/9/2025).
Penandatanganan MoU ini dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat peran kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penyelesaian perkara perdata dan TUN.
“MoU ini menjadi dasar hukum bagi kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya tanpa perlu perjanjian tambahan,” ujar Iwan.
Ia berharap keberadaan Kejari dapat membantu Pemko Binjai dalam mengambil langkah-langkah hukum yang tepat, sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Wali Kota Binjai Amir Hamzah menyampaikan kerja sama ini merupakan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap Pemko Binjai mendapat pendampingan hukum dari Kejari, mulai dari penyelamatan aset daerah, penanganan gugatan, hingga pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang terkait hukum perdata dan TUN,” katanya.
Amir juga mengimbau seluruh OPD untuk memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal, terutama dalam menyikapi permasalahan hukum yang muncul di masing-masing instansi.
“Saya minta seluruh OPD aktif berkoordinasi dengan Kejari Binjai untuk mendapatkan pertimbangan dan pelayanan hukum yang diperlukan,” ucapnya. (endang/hm24)