Kejari Dairi Teken Kerja Sama dengan OPD Pakpak Bharat untuk Pendampingan Proyek Strategis

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejari dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Pakpak Bharat. (foto:istimewa/mistar)
Pakpak Bharat, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Penandatanganan berlangsung di Ruang Nusantara, pada Rabu (6/8/2025).
Langkah ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan administratif terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis di wilayah Pakpak Bharat, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Dukungan Hukum untuk Proyek Strategis Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, menghindari potensi pelanggaran, serta menciptakan kepastian hukum.
“Pendampingan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pelaksanaan proyek strategis. Penandatanganan PKS ini menjadi dasar hukum dan bentuk kesepakatan resmi antara kedua pihak,” ujar Kajari Dairi.
Fungsi Kejaksaan dalam Pembangunan Daerah
Kajari Cahyadi Sabri menambahkan bahwa Kejaksaan juga aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pendukung pembangunan, mulai dari memberikan materi sosialisasi hukum, hingga melakukan pengawalan dan fasilitasi proyek-proyek strategis yang tengah berjalan.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang menitikberatkan pada perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah,” ucapnya.
Baca Juga: Hadiri Pesta Budaya Oang-Oang di Pakpak Bharat, Gubernur Bobby Nasution Resmikan Gedung Perpustakaan
Sinergi untuk Akuntabilitas Proyek
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong transparansi, serta memastikan bahwa pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Pakpak Bharat berjalan efektif dan akuntabel, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (sampang/hm27)