Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
SUMUT

Jelang Pembentukan Koperasi Merah Putih, Kajari Taput dan Bupati Teken MoU Antikorupsi

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 21.10
jelang_pembentukan_koperasi_merah_putih_kajari_taput_dan_bupati_teken_mou_antikorupsi_

Kajari Taput dan Bupati tekoen MoU dan bahas pembentukan Koperasi Merah Putih. (f:ist/mistar)

news_banner

Tarutung, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput), Donny K. Ritonga, bersama Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) kampanye antikorupsi bertema “Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih” di Gedung Kesenian Sopo Partungkoan, Tarutung, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini juga membahas strategi pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih ke depan. Kajari menekankan pentingnya mitigasi dini terhadap potensi penyimpangan dalam koperasi, seperti penggelapan dana anggota, manipulasi laporan keuangan, serta pinjaman fiktif.

“Kami siap melakukan pembinaan kepada kepala desa dari aspek Tata Usaha Negara dan Perdata, baik legalitas maupun non-legalitas,” ujar Donny.

Bupati Taput dalam sambutannya menekankan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih perlu didukung semua pihak sebagai langkah strategis dalam mendongkrak ekonomi desa.

“Target Presiden adalah pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Ini bukan soal bagi-bagi uang, karena modal koperasi berasal dari pinjaman bank yang harus melalui proses verifikasi ketat,” tegas Bupati.

Bupati juga mengingatkan pentingnya musyawarah desa untuk menetapkan hak dan kewajiban anggota, serta menunjuk pengurus koperasi secara transparan dan akuntabel.

“Jangan ada keluarga kepala desa menjadi ketua atau pengurus inti. Bahkan kepala dinas tidak boleh ikut campur,” tegasnya. Ia menargetkan musyawarah desa rampung sebelum 30 Juni 2025.

Bupati juga menegaskan bahwa biaya akta notaris koperasi dapat diambil dari Dana Desa. Ia berharap seluruh tahapan pembentukan koperasi berjalan tepat waktu agar dapat diluncurkan secara nasional pada 28 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Desa dan Lurah diminta aktif melakukan pengawasan terhadap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Pengawasan ini penting sebagai bukti dukungan hukum jika terjadi masalah di kemudian hari,” ujar pihak Kejari.

Dalam sesi tanya jawab, Bupati menyampaikan bahwa pembentukan koperasi menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II.

“Lakukan musyawarah desa, tetapkan hak dan kewajiban, bentuk akta pendirian, dan susun RAB sesuai potensi masing-masing. Pihak bank akan melakukan verifikasi ketat, dan peminjaman dilakukan tanpa agunan,” pungkas Bupati Taput.

Bupati menutup dengan pernyataan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya bisa dicapai jika visi-misi pemerintah daerah bersinergi dengan pemerintah pusat, terutama dalam memperkuat ekonomi desa. (fernando/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN