Isu Anggaran Rp100 Miliar untuk Bupati, Pemkab Deli Serdang Bilang Gini

Kantor Bupati Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Beredar isu adanya anggaran khusus Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan senilai Rp100 miliar. Anggaran biaya makan dan minum dituding mencapai Rp29 miliar dalam setahun.
Namun kabar tersebut ditepis Pemkab Deli Serdang, dan menegaskan telah berkomitmen menjalankan instruksi efisiensi anggaran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Dikatakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H. Ginting alokasi anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tidak sebesar yang disebutkan.
“Maka perlu kami tegaskan, isu anggaran khusus bupati dan makan minum itu tidak benar. Dalam DPA, total belanja pegawai di 10 bagian Setdakab dan operasional hanya sekitar Rp29 miliar. Kami benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” ujar Dheny, Selasa (2/9/2025) malam.
Rincian penggunaan anggaran tersebut, lanjutnya, meliputi belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp27 miliar, gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) serta wakil kepala daerah (WKDH) sebesar Rp305 juta, dan dana penunjang operasional KDH serta WKDH sekitar Rp2 miliar untuk mendukung kegiatan pelayanan masyarakat di 22 kecamatan.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya turut memperkuat klarifikasi tersebut.
Ia menegaskan hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Sesuai ketentuan itu, tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola anggaran di luar aturan yang berlaku. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu hoaks yang sengaja disebarkan,” ucap Hendri.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Deli Serdang berharap masyarakat dapat memahami secara transparan penggunaan anggaran daerah serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga efisiensi dan akuntabilitas keuangan publik. (sembiring/hm25)