DPRD Sergai Sahkan Tatib, Kode Etik, dan Rencana Kerja Tahun 2026

DPRD Kabupaten Sergai saat menggelar rapat paripurna. (foto:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sergai, Rabu (10/9/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yunus Purba, didampingi Wakil Ketua, James Hotlan Pangaribuan serta Ketua DPRD, Togar Situmorang.
Agenda rapat paripurna membahas pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, serta pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD, Muhammad Fahmi membacakan daftar kehadiran anggota. Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 35 orang hadir.
Dalam sidang, pimpinan juga menyampaikan beberapa surat penting, di antaranya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.3.2/5429/2025 tentang fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sergai mengenai Kode Etik, serta surat Nomor 100.3.3.2/5819/2025 terkait fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sergai tentang Tata Tertib.
Setelah mendengarkan hasil fasilitasi tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD. Dengan suara bulat, anggota menyetujui Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik untuk ditetapkan secara resmi.
“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” ujar Yunus.
Agenda berlanjut dengan pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Sekretaris DPRD membacakan draft Surat Keputusan Pimpinan DPRD mengenai rencana kerja tersebut.
Setelah mendengarkan pembacaan draft, pimpinan kembali meminta persetujuan. Dengan suara bulat, anggota DPRD menyetujui Rencana Kerja Tahun 2026 untuk ditetapkan.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Yunus. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, serta menegaskan bahwa keputusan tersebut akan menjadi pedoman DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja di tahun mendatang. (damanik/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Gerakan Pangan Murah di Bahorok: Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp57.000