Dishub Binjai Tindak Mobil Parkir di Atas Jembatan Jalan Sudirman

Ramainya mobil parkir di atas jembatan hingga mengganggu arus lalu lintas. (foto:dishubbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Fenomena ramainya mobil yang parkir di atas Jembatan Kembar Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, saat jam pulang sekolah mendapat sorotan publik.
Warga menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan konstruksi jembatan.
“Kami khawatir lama-kelamaan jembatan itu bisa ambruk karena tidak kuat menahan beban mobil yang ramai parkir di sana,” ujar Budi, salah seorang warga setempat, Jumat (10/10/2025).
Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Arif Sihotang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan personel untuk berjaga di lokasi dan melarang kendaraan berhenti maupun parkir di atas jembatan.
“Sudah kami tindak lanjuti dengan menurunkan personel yang berjaga di sekitar jembatan dan melarang setiap mobil yang hendak parkir di atasnya,” kata Arif.
Arif menegaskan, tindakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang kendaraan parkir di atas jembatan. Larangan itu diterapkan karena parkir di jembatan berisiko mengganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan, mengurangi kapasitas jalan, menghambat kendaraan lain, bahkan merusak elemen jembatan yang baru saja diaspal,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pengemudi yang tetap melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda hingga kurungan penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dishub Binjai berharap masyarakat lebih tertib dan tidak menjadikan jembatan sebagai tempat parkir, terutama pada jam sibuk saat menunggu anak pulang sekolah.
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Toba Rehabilitas Puskesmas Menjadi PrototypeBERITA TERPOPULER









