Dirut RSUD Karo dan Kadis PPA Ternyata Sudah Dua Hari Dibebastugaskan

Gedung Pemkab Karo di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. (foto: abay/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Setelah sempat bungkam selama dua hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akhirnya buka suara terkait pemberhentian sementara tiga pejabat struktural, termasuk Direktur Utama (Dirut) RSUD Karo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Karo.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, Rabu (23/7/2025), mengonfirmasi ketiga pejabat tersebut resmi dibebastugaskan sementara berdasarkan Keputusan Bupati Karo dengan nomor surat 800.1.3.3/031/BKPSDM/2025, 800.1.3.3/030/BKPSDM/2025, dan 800.1.3.3/029/BKPSDM/2025, tertanggal 21 Juli 2025, sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berat.
Pejabat yang dimaksud adalah Arjuna Wijaya, dari jabatan Kepala Dinas PPA, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Evanita br Bangun, dari jabatan Direktur RSUD Karo, dan Magraniy Perangin-angin, SKM, dari jabatan Kabag Tata Usaha RSUD Karo.
“Dugaan pelanggaran meliputi ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Frans.
Baca Juga: Dua Pejabat Pemkab Karo Dicopot Sementara, RSUD Kabanjahe Disebut Miliki Utang Rp9 Miliar
Meski dibebastugaskan dari jabatan, ketiganya masih berstatus pejabat definitif dan diwajibkan untuk tetap hadir di kantor selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh)
Untuk menjamin kelangsungan pelayanan dan jalannya pemerintahan, Bupati Karo telah menunjuk tiga pejabat sebagai Pelaksana Harian (Plh). Mereka adalah Data Martina Br Ginting, menjabat Plh Kepala Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk. Immanuel Sinuhaji, sebagai Plh Direktur RSUD Karo, dan Tamaseri Ginting, sebagai Plh Kabag TU RSUD Karo.
Frans menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh oleh Tim Pemeriksa Disiplin ASN, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi keputusan lebih lanjut dari Bupati.
Dugaan Hutang RSUD Karo
Salah satu isu yang mencuat terkait pembebastugasan ini adalah dugaan utang RSUD Karo kepada Pemkab Karo sebesar Rp9 miliar. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai rincian ataupun latar belakang utang tersebut.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD Karo, Evanita br Bangun, membenarkan bahwa dirinya telah dibebastugaskan. “Untuk saat ini, memang inilah kenyataannya,” ucapnya. (abay/hm24)