Diduga Ada Pungutan Ijazah Tingkat SMP di Kabupaten Toba

Kantor Disdikpora Kabupaten Toba. (f:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Praktik pungutan liar (pungli) untuk penebusan ijazah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toba kembali terjadi. Padahal, larangan tegas telah dikeluarkan oleh Bupati Toba, Effendi Napitupulu, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Toba.
Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang pelajar SMP di Kecamatan Porsea yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Mistar bahwa dirinya dikenakan biaya untuk menebus surat keterangan lulus dan ijazah.
Diterangkannya, saat ingin meminta surat keterangan lulus untuk mendaftar ke SMA, pihak sekolah meminta sejumlah uang sebagai uang penebusan. Jika tidak dibayar saat itu, siswa diminta untuk membayarnya saat mengambil ijazah.
"Saat ini saya tidak memiliki uang Bu, nanti saat mengambil ijazah saya berikan Rp50.000," katanya menerangkan, Rabu (2/7/2025).
Lanjutnya, pihak sekolah mengatakan sudah lelah mengerjakan berkas pelajar SMP yang tamat, apa tidak tahu terima kasih memberikan Rp50.000 saja.
"Jika besarannya hanya segitu, jangan harap ijazah kalian akan ditandatangani dan distempel nantinya," ujarnya mengutip ucapan pihak sekolah.
Menanggapi keluhan tersebut, Mistar mengonfirmasi kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Toba, Rikardo Hutajulu.
Rikardo menegaskan sesuai instruksi Bupati Toba, tidak diperbolehkan ada pungutan apa pun di sekolah, khususnya saat pengambilan ijazah di tingkat SD dan SMP.
“Kami akan langsung melakukan penindakan terhadap sekolah yang melakukan pungutan secara paksa kepada siswa agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada para pelajar dan orang tua agar segera melaporkan ke dinas apabila menemukan praktik pungutan di sekolah. (nimrot/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
TP PKK Pakpak Bharat Gelar Sosialisasi Pencegahan KDRT