Bupati Toba Tegaskan Efisiensi Anggaran APBD 2025, Fokus pada Dana Bagi Hasil

Paripurna Penyampaian Nota pengantar Bupati tentang KUA dan PPAS P. APBD Kab Toba 2025 di Kantor DPRD Kabupaten Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Bupati Kabupaten Toba, Effendi Napitupulu, menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya diterapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025.
Sementara untuk Perubahan APBD, kebijakan masih akan berkembang sesuai kondisi, dengan harapan tambahan dukungan dari dana bagi hasil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
“Dana bagi hasil dari Pemprovsu belum 100 persen dikirim, tetapi secara keberlangsungan operasional untuk pelaksanaan kegiatan di kabupaten tidak mungkin berhenti. Sehingga untuk Perubahan APBD tahun 2025 tidak ada dilakukan efisiensi anggaran yang kita sampaikan kepada DPRD Toba,” ujar Effendi, Selasa (19/8/2025).
Adapun rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna, meliputi:
Belanja operasi berkurang sebesar Rp24.829.112.551,40, dari Rp908.650.753.648,33 menjadi Rp883.821.641.096,93.
Belanja modal bertambah sebesar Rp23.749.427.508,96, dari Rp147.954.178.966,67 menjadi Rp171.703.606.475,63.
Belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp2.665.522.090, dari Rp6.248.096.898 menjadi Rp3.582.574.808.
Belanja transfer tidak mengalami perubahan, tetap Rp266.886.587.840.
Untuk pembiayaan daerah direncanakan:
Penerimaan pembiayaan daerah (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) bertambah Rp2.812.700.133,56, dari Rp58.243.502.636 menjadi Rp61.056.202.769,56.
Pengeluaran pembiayaan daerah (penyertaan modal daerah) tetap sebesar Rp3.000.000.000.
Effendi menekankan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran program prioritas tanpa mengganggu pelayanan publik. (Nimrot/hm17)