Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
SUMUT

Belanja Daerah Kabupaten Dairi 2025 Berkurang Rp119,2 Miliar, PAD Justru Naik

Selasa, 23 September 2025 17.57
belanja_daerah_kabupaten_dairi_2025_berkurang_rp1192_miliar_pad_justru_naik

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Belanja daerah Kabupaten Dairi untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 mengalami pengurangan signifikan sebesar Rp119,2 miliar. Pengurangan tersebut tercantum dalam nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, Selasa (23/9/2025).

Nota pengantar dibacakan oleh Vickner Sinaga dalam masa sidang ke-III pokok acara ke-III DPRD Dairi, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, di Gedung DPRD Kabupaten Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

Vickner menjelaskan, total belanja daerah berkurang dari Rp1,345 triliun menjadi Rp1,225 triliun, atau tepatnya berkurang Rp119.280.775.821. Pengurangan ini dilakukan berdasarkan hasil efisiensi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.

“Ada 25 item anggaran belanja yang direalokasi. Ini menjadi dasar utama dilakukan perubahan terhadap KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,” ujar Vickner.

Meski belanja daerah dipangkas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan sebesar Rp27,3 miliar, dari semula Rp84,9 miliar menjadi Rp112,3 miliar. Peningkatan ini berasal dari kenaikan pajak daerah sebesar Rp2,08 miliar, sehingga total pajak daerah mencapai Rp30 miliar.

“Nota pengantar perubahan KUA-PPAS ini kami serahkan untuk dibahas bersama dan disepakati sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Dairi tahun 2025,” kata Vickner.

Sementara itu, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, menyatakan setelah penyampaian nota pengantar, Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan segera melaksanakan rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Setelah itu dilanjutkan dengan rapat komisi bersama perangkat daerah, dan selanjutnya disepakati menjadi Perubahan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan Ranperda PAPBD 2025,” tutur Sabam. (manru/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN