Simalungun Tuntaskan 93 Persen Pembentukan Kopdes dan Kopkel Merah Putih

Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih sebagai bagian dari program prioritas nasional, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Haingga Kamis (19/6/2025), tercatat 357 Kopdes dan 26 Kopkel telah resmi memiliki legalitas pendirian, serta pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah itu mencakup 383 koperasi, atau 93 persen dari total target 386 Kopdes dan 27 Kopkel di seluruh nagori dan kelurahan di Kabupaten Simalungun.
Pemkab menargetkan seluruh koperasi tersebut memiliki legalitas lengkap sebelum 30 Juni 2025, agar dapat berpartisipasi dalam Launching Nasional Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025.
Guna mempercepat capaian, Pemkab melalui Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih menggelar rapat koordinasi (rakor) di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis siang. Rakor dipimpin oleh Sekretaris Daerah Esron Sinaga, mewakili Bupati Simalungun.
“Kepada camat yang wilayahnya belum mencapai 100 persen, saya minta segera identifikasi kendala dan sampaikan laporan agar bisa segera diambil tindakan,” ujar Esron.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Simalungun, Marulitua Tambunan, mendorong pengurus koperasi yang telah terbentuk untuk segera membuka rekening di bank milik negara (Himbara) serta melengkapi dokumen seperti NPWP, NIB, dan Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Pengurus juga harus segera melakukan survei usaha di wilayahnya, agar potensi lokal bisa dimasukkan ke dalam proposal pembiayaan ke bank Himbara, sekaligus menyiapkan unit usaha koperasi yang riil dan berkelanjutan,” kata Marulitua. (indra/hm24)