Pemkab Simalungun Ajukan Delapan Kopdes Merah Putih Percontohan ke Pemerintah Pusat

Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengusulkan delapan desa untuk dijadikan Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih percontohan nasional. Usulan ini merupakan bagian dari program percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, membenarkan pengajuan tersebut. Ia menyatakan delapan Kopdes yang diusulkan telah memenuhi persyaratan awal untuk menjadi koperasi percontohan.
“Permohonan pengusulan untuk Mock Up Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih percontohan sudah kami ajukan ke pemerintah pusat dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjutnya,” ujar Maruli, Selasa (17/6/2025).
Adapun delapan Kopdes Merah Putih yang diusulkan sebagai percontohan oleh Pemkab Simalungun yakni, Koperasi Desa Merah Putih Padang Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar; Koperasi Desa Merah Putih Rambung Merah, Kecamatan Siantar; Koperasi Desa Merah Putih Bukit Rejo, Kecamatan Sidamanik; dan Koperasi Desa Merah Putih Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan.
Kemudian Koperasi Desa Merah Putih Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon; Koperasi Desa Merah Putih Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horisan; Koperasi Desa Merah Putih Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas; terkahir Koperasi Desa Merah Putih Dame Raya, Kecamatan Raya.
Maruli mengatakan dari delapan koperasi tersebut, seluruhnya telah melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan, antara lain formulir asli yang telah diisi dan ditandatangani oleh pengurus, salinan akta pendirian dan SK pengesahan koperasi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pengurus dan pengawas koperasi.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan hingga saat ini sudah terdapat 342 Kopdes di Simalungun yang telah memiliki legalitas badan hukum. Sementara itu, 71 Kopdes lainnya masih dalam proses pengurusan legalitas.
Pengajuan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi percontohan (mock up). Dalam aturan tersebut, koperasi desa/kelurahan percontohan harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki unit usaha: kantor, sembako, simpan pinjam, obat murah, klinik desa, gudang, dan sarana logistik. (hamzah/hm24)