Wednesday, September 3, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Angkat Bicara Soal Proyek Pembangunan Gedung DPRD

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 13.39
pemko_siantar_angkat_bicara_soal_proyek_pembangunan_gedung_dprd

Proyek pembangunan gedung kantor DPRD Pematangsiantar. (Foto: Dokumen Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, Edi Sutrisno mengatakan proyek pembangunan gedung kantor DPRD Pematangsiantar masuk dalam tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak, yang di dalamnya diatur hak dan kewajiban semua pihak.

"Konteks hukumnya, kontrak tunduk pada aturan perundang-undangan," ucapnya, Rabu (3/9/2025).

Namun, ia enggan merinci terlalu jauh dampak hukum yang dimaksud. Edi menegaskan keberhasilan suatu proyek pembangunan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, dengan hukum sebagai landasan utamanya.

Seperti diketahui, Wali Kota Wesly Silalahi dan Sekda Junaedi A Sitanggang meneken pakta integritas di depan ratusan demonstran di pintu masuk gedung DPRD, Senin (1/9/2025).

Salah satu poin pakta integritas dari tuntutan massa itu ialah memprioritaskan renovasi Pasar Horas dan menghentikan pembangunan gedung DPRD Pematangsiantar.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar melaporkan suatu proyek infrastruktur dapat dihentikan sementara dengan memperhatikan sejumlah hal. Namun, proses pembangunan gedung kantor DPRD yang berada di Jalan Adam Malik masih berlanjut.

"Merujuk aturan, suatu proyek infrastruktur dapat dihentikan sementara," ucap Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUTR Henry John Musa Silalahi belum lama ini.

"Dihentikan sementara jika terjadi hal di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan (force majeure/situasi kahar), ataupun bencana alam/nasional," katanya menambahkan. (jonatan/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN