Pemko Pematangsiantar Wajib Ikut Bayar Ganti Rugi Lahan SMA Negeri 5

Akademisi USI, Dr Muldri Pasaribu. (f: dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Putusan ini menegaskan bahwa keempat pihak tersebut wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Henny Lee, ahli waris pemilik lahan Kolam Renang Deris.
Putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya telah menetapkan besaran ganti rugi sebesar Rp40,7 miliar. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Henny Lee yang mengklaim tidak pernah menerima kompensasi apa pun atas penggunaan lahannya selama 15 tahun oleh pihak pemerintah.
Akademisi Universitas Simalungun, Dr Muldri Pasaribu, menjelaskan perintah pembayaran secara tanggung renteng berarti para tergugat wajib membayar bersama-sama, dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan melalui anggaran resmi pemerintah.
“Karena menyangkut pengeluaran daerah, maka pemerintah harus menganggarkannya dalam APBD, baik dalam anggaran murni maupun perubahan APBD,” ujar Muldri, Kamis (5/6/2025).
Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Simalungun itu juga menyebutkan, dalam situasi mendesak, pembayaran dapat dilakukan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, pengalokasian dana tersebut tetap harus disampaikan kepada DPRD masing-masing daerah.
Ia menekankan karena para tergugat merupakan pejabat dalam kapasitas institusional, bukan pribadi, maka kewajiban ganti rugi menjadi beban keuangan pemerintah. “Sebab yang digugat adalah tindakan institusi, maka tanggung jawab keuangannya pun harus dibebankan melalui anggaran pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Henny Lee menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan tuntutan sebesar Rp58 miliar. Ia juga meminta agar para tergugat dikenai dwangsom atau uang paksa sebesar Rp50 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap.
PN Pematangsiantar kemudian mengabulkan sebagian gugatan dan memutuskan ganti rugi sebesar Rp40,7 miliar. Para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun putusan PN tetap dikuatkan. Langkah hukum mereka berlanjut ke tingkat kasasi di MA, yang pada akhirnya juga menolak permohonan tersebut.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah kini diwajibkan menindaklanjuti kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (gideon/hm24)