Imbas Transisi ke PPPK, Pemkab Simalungun Rumahkan 73 Honorer Setda

Penyerahan SK PPPK Simalungun pada Juni 2025 di Balai Harungguan Djabanten Damanik. (foto: Diskominfo Simalungun)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak 73 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Simalungun resmi diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 100.3.3.5/917/2025 tentang Pemberhentian Tenaga Honorer/Non-ASN, yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Albert Rismawanto Saragih, tertanggal 31 Juli 2025.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang penganggaran gaji PPPK, serta Surat Edaran Bupati Simalungun Nomor 800.1.8/2/2025.
Dalam SK yang diterima Mistar, Jumat (1/8/2025), disebutkan dari total 73 tenaga honorer yang diberhentikan, 32 orang di antaranya telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I. Sementara 41 lainnya tidak mengikuti proses seleksi, sehingga pembayaran gaji mereka hanya berlaku hingga Juni 2025.
“Memberhentikan 73 Tenaga Honorer/Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun,” bunyi diktum pertama SK tersebut.
Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian para tenaga honorer yang diberhentikan. SK juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional, yang mengarah pada transformasi sistem kerja berbasis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh instansi pemerintahan. (indra/hm24)