Berikut Daftar Lokasi Dilarang Merokok di Pematangsiantar

Kabid P2P Dinkes Misran Pais saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Jonatan/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi. Dinas Kesehatan telah menyosialisasikan ketentuan itu kepada masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat (P2P) Dinkes Pematangsiantar, Misran Pais mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar nomor 04 tahun 2025 tentang KTR. Terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan penerapan tersebut.
"Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum," kata Misran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).
Dia berharap Perwali yang mengatur kawasan bebas rokok tersebut dapat dipahami bersama. Menurutnya, penerapan KTR di Kota Sapangambei Manoktok Hitei membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Termasuk, penyebarluasan informasi di lingkungan masing-masing.
"Mari kita ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok di lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga menyambut baik Perwali tersebut. Namun, ia lebih menekankan pihak terkait dalam pengawasan rokok ilegal yang beredar.
"Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius dan merugikan negara ini. Itu sajalah dulu difokuskan pemerintah ini," ucap Ardi, warga Kecamatan Siantar Selatan. (Jonatan/hm18)