Friday, May 16, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Jalur, Syarat dan Kuota Pendaftaran SPMB 2025 Sumut

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Mei 2025 09.39
jalur_syarat_dan_kuota_pendaftaran_spmb_2025_sumut

SPMB 2025 Sumut. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 akan dimulai pada Kamis (15/5/2025) di Sumatera Utara (Sumut) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

SPMB ini menggantikan sistem PPDB dan akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perubahan penting dalam sistem ini adalah penggantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili yang kini menggunakan sistem rayonisasi.

Untuk jenjang SMA, daya tampung yang disediakan sebanyak 438 sekolah dengan total 2.627 rombongan belajar dan kuota sebanyak 94.579 siswa.

Sedangkan khusu untuk SMK memiliki 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar, dan daya tampung sebesar 64.356 siswa.

Seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup jalur domisili, afirmasi, dan mutasi yang pendaftarannya.

Untuk Jenjang SMA:

  1. Jalur Afirmasi – 30%

Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

  1. Jalur Domisili – 30%

Berdasarkan tempat tinggal yang dekat dengan sekolah.

  1. Jalur Mutasi Orang Tua – 5%

Untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas.

  1. Jalur Nilai Rapor – 22%

Seleksi berdasarkan nilai akademik dari rapor.

  1. Jalur Prestasi – 13%

Untuk siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik.

Untuk Jenjang SMK:

  1. Jalur Afirmasi – 15%
  2. Jalur Domisili – 10%
  3. Jalur Nilai Rapor – 65%
  4. Jalur Prestasi – 10%

Jadwal SPMB Sumut 2025

Tahap I – Jenjang SMK (Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi)

  1. 15–20 Mei 2025: Pendaftaran untuk Cabang Dinas Wilayah VII–XIV
  2. 21–26 Mei 2025: Pendaftaran untuk Cabang Dinas Wilayah I–VI

Tahap II

Jenjang SMA (Jalur Prestasi) & SMK (Jalur Prestasi Nilai Rapor):

  1. 2–8 Juni 2025: Pendaftaran untuk Cabang Dinas Wilayah VII–XIV
  2. 9–14 Juni 2025: Pendaftaran untuk Cabang Dinas Wilayah I–VI

Validasi & Pengumuman Tahap I (Jenjang SMA)

  1. 15–26 Mei 2025: Validasi dan Masa Sanggah
  2. 28 Mei 2025: Pengumuman hasil SPMB Tahap I
  3. 2–4 Juni 2025: Daftar ulang atau lapor lulus bagi peserta yang diterima

Persyaratan Umum

  1. Usia maksimal 21 tahun saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa.
  2. Tidak berlaku untuk sekolah tertentu seperti di daerah 3T, penyandang disabilitas, atau sekolah dengan layanan khusus.
  3. Telah menyelesaikan SMP/sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
  4. Tercantum dalam KK orang tua kandung yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  5. Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor atau ijazah.
  6. Jika tidak memiliki KK, bisa diganti dengan surat keterangan domisili, dengan catatan hanya berlaku untuk kondisi khusus seperti bencana alam/sosial.
  7. Jika KK baru karena perubahan anggota keluarga atau pindah domisili, harus dilampirkan:
  8. KK lama
  9. Surat kehilangan (jika hilang)
  10. Bukti pindah seluruh keluarga (jika pindah domisili)
  11. Surat resmi (jika terjadi perubahan karena perceraian/kematian)
  12. Calon murid yang ikut wali, data di KK harus sesuai dengan dokumen lainnya (rapor, akta kelahiran, dan KK lama).
  13. Murid dari pondok pesantren, panti asuhan/sosial, boarding school, wajib menyertakan surat keterangan domisili lembaga. (hm20)
REPORTER: