Saturday, September 13, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Spesialis Curanmor Didor Polisi Percut

journalist-avatar-top
Senin, 17 Februari 2020 13.33
spesialis_curanmor_didor_polisi_percut

spesialis curanmor didor polisi percut

news_banner

Medan | MISTAR.ID – Randi Akbar (28) warga Jalan Pembangunan, Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dibekuk personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Selain spesialis curanmor itu, dua penadah dan 8 unit sepedamotor turut diamankan.

Data yang dihimpun Minggu (16/2/20), aksi kejahatan terakhir kali yang dilakukan pelaku yang kesehariannya sebagai tukang botot (pencari barang bekas) itu terjadi Rabu (29/1/20) sekira pukul 05.00 WIB. Randi Akbar bersama seorang temannya berinisial RA (DPO) menggasak sepedamotor Yamaha Vega New R warna silver BK 4687 CC dari rumah korbannya Sumarno (59) di Jalan Tuasan No 55, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Atas kehilangan itu, lantas korban melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan dengan No LP 265/II/2020/SPKT Percut, Minggu 02 Februari 2020. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan. Jum’at (14/2/20) sekira pukul 20.00 WIB petugas berhasil menciduk Randi Akbar dari Jalan Pembangunan, Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku diminta petugas memberitahukan keberadaan rekannya. Namun saat pengembangan kasusnya, pelaku berusaha kabur sehingga setelah memberikan tembakan peringatan akhirnya petugas menembak kaki kanan pelaku.

Pelaku lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis. Dari pengakuannya, sepedamotor Yamaha Vega New R yang dicurinya telah dijualnya seharga Rp1,3 juta kepada Jhon Roberto (31) warga Jalan Pendidikan/Pancing No 30, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Dari pengakuannya itu, lantas petugas meringkus Jhon Roberto yang telah dijualnya kepada Zulkarnaen Torong (49) warga Jalan Karya Bhakti No 37, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Keduanya pun diringkus polisi.

Selain mengamankan sepedamotor Yamaha Vega New R warna silver BK 4687 CC dari rumah Zulkarnaen, polisi turut mengamankan 7 unit sepedamotor lainnya tanpa dilengkapi dokumen lengkap diantaranya, Yamaha Vega New R warna biru BK 5027 AEA, Yamaha Mio warna biru BK 2981 KN, Honda Karisma warna hitam BK 6793 UA, Suzuki Spin warna hitam BL 3583 JG, Yamaha Jupiter Z warna merah BK 5202 AEE dan Honda Vario warna putih serta Yamaha Jupiter Z warna silver tanpa nomor polisi.

Selanjutnya kedua penadah dan 8 unit sepedamotor barang hasil curian itu diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, mengatakan ketiga tersangka kini sudah diamankan dan kini ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana untuk ke dua tersangka penadah.

“Selain 8 unit sepedamotor, 7 lembar STNK dan 3 buku BPKB sepedamotor turut diamankan. Sedangkan tersangka berinisial RA, kini masih dalam pengejaran,”ujar Aris.

Penulis: Hendra
editor: Jelita

REPORTER:
TAGS

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN