Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Kasus Perusakan Rumah di Sibolga Dihentikan, Korban Gugat Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 24 Juli 2025 13.38
newsroom_kasus_perusakan_rumah_di_sibolga_dihentikan_korban_gugat_polisi

Newsroom: Kasus Perusakan Rumah di Sibolga Dihentikan, Korban Gugat Polisi

Newsroom: Kasus Perusakan Rumah di Sibolga Dihentikan, Korban Gugat Polisi

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus perusakan rumah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (21/7/2025).

Pihak termohon, yakni Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas, akhirnya hadir setelah absen pada sidang perdana. Mereka diwakili oleh Bripka Freddy dari Bidang Hukum Polres Sibolga dan Brigpol Roery Andika dari Polsek Sibolga Sambas.

Sementara pihak pemohon, Nirpa Hanum Nasution, diwakili oleh kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi SH. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan dan pemeriksaan legalitas para pihak.

Kuasa hukum pemohon menilai, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil seperti kliennya.

Parlaungan menegaskan, kasus perusakan rumah yang dialami Nirpa seharusnya ditindaklanjuti, bukan dihentikan.

Sedangkan dalam sidang lanjutan pada Selasa (22/7/2025), kuasa hukum Polsek Sibolga Sambas dari Bidkum Polda Sumut menyatakan bahwa penghentian penyelidikan sudah sesuai prosedur.

Disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada pelapor pada Oktober 2024, dan SP3 diterbitkan pada 27 Juni 2025.

Namun, kuasa hukum pemohon langsung mengajukan keberatan karena menemukan sejumlah kejanggalan administratif dalam dokumen jawaban pihak termohon. Salah satu yang disorot adalah keabsahan tanda tangan tiga personel Polri dalam dokumen tersebut.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. (Feliks/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN