Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Diamankan di Bandara Kualanamu, Ribuan Serangga Gagal Diselundupkan ke Vietnam

journalist-avatar-top
Sabtu, 14 Juni 2025 14.19
newsroom_diamankan_di_bandara_kualanamu_ribuan_serangga_gagal_diselundupkan_ke_vietnam

Newsroom: Diamankan di Bandara Kualanamu, Ribuan Serangga Gagal Diselundupkan ke Vietnam

Newsroom: Diamankan di Bandara Kualanamu, Ribuan Serangga Gagal Diselundupkan ke Vietnam

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ribuan serangga senilai Rp299.770.000 ke luar negeri.

Sebanyak 6.747 ekor serangga diamankan saat hendak dibawa secara ilegal ke Hanoi, Vietnam, melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Minggu, 8 Juni 2025.

Tersangka berinisial ASR, pria berusia 43 tahun, asal Kota Medan, membawa serangga-serangga tersebut dalam satu koper berwarna hitam. Di dalamnya terdapat 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup, dan 200 ekor laba-laba yang dikemas secara tidak lazim.

Kupu-kupu dilipat dalam kertas dan diawetkan dengan kapur barus, sementara kelabang dan laba-laba disimpan di dalam sedotan plastik kecil.

Meski bukan termasuk satwa dilindungi, pengiriman serangga ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kini, seluruh barang bukti diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. (Fiqih/hm21)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN