Mo Tau Aja: Polemik Pemblokiran Rekening Hingga Payment ID, Begini Tanggapan LAPK Sumut

Mo Tau Aja: Polemik Pemblokiran Rekening Hingga Payment ID, Begini Tanggapan LAPK Sumut
Mo Tau Aja: Polemik Pemblokiran Rekening Hingga Payment ID, Begini Tanggapan LAPK Sumut
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara (Sumut) hadir untuk memastikan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga lainnya berpihak pada kepentingan dan perlindungan konsumen. LAPK menganalisis regulasi, memberikan masukan, serta membantu masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakannya.
Melihat isu yang sedang beredar di media sosial terkait pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan peluncuran Payment ID oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus, Tim Mistar TV berkesempatan mengundang Ketua LAPK, Padian Adi S Siregar pada Jumat, 8 Agustus 2025 untuk memahami isu ini.
Ketua LAPK menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan terlalu menyamaratakan kondisi keuangan para nasabah.
Melihat sistem perbankan saat ini sudah memiliki mekanisme Dormant Account untuk rekening tidak aktif, menurutnya, kebijakan PPATK justru akan menambah birokrasi dan memperumit nasabah yang rekeningnya diblokir hanya karena tidak ada aktivitas.
Ia menilai langkah ini dapat menciptakan kerugian, terutama bagi pemilik rekening yang dengan sengaja membiarkan rekening pasif sebagai bentuk tabungan jangka panjang atau sebagai rekening cadangan non-ATM. (tim/hm21)