Mo Tau Aja: Mengenal Hak Masyarakat dalam Pemantauan Informasi Publik

Mo Tau Aja: Mengenal Hak Masyarakat dalam Pemantauan Informasi Publik
Mo Tau Aja: Mengenal Hak Masyarakat dalam Pemantauan Informasi Publik
Medan, MISTAR.ID
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu ciri penting demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dimana ini sebagai hak setiap orang dalam mengakses informasi publik. Dengan tujuan menciptakan penyelenggaran pemerintah yang baik, transparan, akuntabel, dan efektif.
Tim Mistar TV berkesempatan membahas ini bersama Dr. Ramdeswati Pohan M.SP. selaku pengamat kebijakan publik, yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan Medan, serta mantan komisioner KIP 2013-2022. Kamis, 18/9/2025.
Ia menjelaskan, Kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi menjadi kunci dalam memantau transparansi pembangunan dan kegiatan pemerintah. Sehingga bisa dipastikan setiap rancangan dan program kerja berjalan sesuai rencana dan anggaran. Hal ini mendorong terciptanya kesejahteraan bersama.
Di Indonesia sendiri keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (UU KIP). (tim/hm21).