Tak Berwenang Mengadili, PN Surakarta Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur

Ilustrasi. (foto: detik)
Jakarta, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyatakan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), gugur. Majelis hakim menilai PN Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Putusan ini dibacakan, Senin (7/7/2025), dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gde Hariadi, dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
"Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi terkait kompetensi absolut dari para tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian tertulis dalam putusan yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp506.000. Adapun gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Ia menggugat Presiden Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Solo sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat IV. Gugatan tersebut diajukan dalam rangka tuduhan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Dengan putusan ini, proses hukum gugatan dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Negeri, kecuali penggugat mengajukan upaya hukum lanjutan. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Ketidahadiran Figur Ayah Salah Satu Pemicu Laki-Laki Menjadi LSL