PPATK Buka Kembali 122 Juta Rekening Dormant

Ilustrasi rekening yang diblokir karena dormant. (Foto: Bank Jombang/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka kembali 122 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.
"Semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan laporan dari perbankan sudah selesai. Tidak ada pemblokiran lanjutan di sisa tahun ini," ujar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025), dilansir dari detikfinance.
Proses pemblokiran dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025. Setiap tahapannya melibatkan pemetaan terhadap data rekening dormant yang diterima dari perbankan, dilanjutkan analisis terhadap potensi penyalahgunaan—khususnya terkait aktivitas judi online.
Meski sebagian besar rekening telah dibuka kembali, Ivan mengakui sejumlah rekening dormant terindikasi digunakan untuk praktik judi daring.
Baca Juga: PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Fokus Lindungi Nasabah dari Kejahatan Finansial
Ivan belum merinci nilai transaksinya karena proses analisis masih berlangsung. Namun, ia menegaskan PPATK tetap dapat melakukan pemblokiran ulang jika ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam tindak pidana.
“Kalau terkait dengan tindak pidana, ya pasti akan dihentikan juga. Tapi untuk yang berdasarkan status dormant biasa, semua sudah kami kembalikan ke bank," ucapnya.
PPATK sebelumnya memblokir rekening dormant sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan. Ivan menyebut pelaku kejahatan, khususnya judi online, kerap menjadikan rekening dormant sebagai sasaran karena lebih sulit terdeteksi.
Dalam paparannya, Ivan mengungkap bahwa sepanjang 2020–2024 terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari jumlah tersebut, 150 ribu merupakan rekening nominee—rekening atas nama orang lain yang dibuat lewat perjanjian.
Dari total rekening nominee itu, sekitar 50 ribu di antaranya adalah rekening dormant, sementara sisanya berasal dari jual beli rekening, peretasan, dan penyimpangan lainnya.
“Kenapa bisa sebanyak itu? Karena sekarang kita sudah sangat ketat. Pelaku korupsi, narkotika, hingga judi online sudah takut, sehingga solusi mereka adalah memanfaatkan jual beli rekening dormant,” ujar Ivan.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau meminjamkan rekening pribadi, karena dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan berisiko pidana.[]
PREVIOUS ARTICLE
Roblox Terancam Diblokir Pemerintah Indonesia