Saturday, May 10, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Polri Terima Ijazah Jokowi untuk Diuji Forensik

journalist-avatar-top
Jumat, 9 Mei 2025 15.20
polri_terima_ijazah_jokowi_untuk_diuji_forensik

Ilustrasi ijazah Jokowi. (f:net/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terima ijazah SMA hingga kuliah milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk diuji forensik.

Teranyar, Jokowi, melalui adik iparnya, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik, Jumat (9/5/2025).

"Sudah kita serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dikatakan Yakup, dalam panggilan kali ini adik ipar Jokowi tidak diperiksa lantaran penyidik hanya membutuhkan dokumen itu untuk diuji laboratorium.

"Tidak (diperiksa) karena hari ini memang agendannya permintaan dokumen. Penyerahan dokumen saja," ujarnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah nantinya Jokowi bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini atau tidak. Penyidik, sambung dia, baru akan menghubungi setelah hasil uji Laboratorium Forensik terhadap kedua ijazah itu rampung dilakukan.

"Ijazah SMA dan ijazah kuliah sudah kami serahkan dua dokumen itu dan infonya kami akan diberitahu lagi ketika ujinya sudah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5/2025).

Adik dari Iriana tersebut tidak berbicara kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ia langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri bersama Syarif.

Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

Selama penyelidikan ini, Djuhandhani menyebut pihaknya sudah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari pihak pengadu, staf Universitas Gajah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY.

Tak hanya itu saksi dari Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas, Ditjen Dikti, hingga KPU DKI Jakarta dan KPU RI. Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan uji laboratorium dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. (berbagai sumber/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES