Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pengemudi Ojol Usulkan UU Transportasi Online Demi Pengakuan Hukum

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 10.26
pengemudi_ojol_usulkan_uu_transportasi_online_demi_pengakuan_hukum

Ilustrasi pengemudi ojol saat demo. (f:net/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengusulkan Undang-undang (UU) Transportasi Online demi suatu pengakuan hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojek online atau driver ojol membutuhkan pengakuan secara hukum melalui UU Transportasi Online.

Dia meminta beleid itu dibuat khusus, terpisah dari UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Alasannya, ojek online masih dianggap ilegal dalam UU LLAJ.

“Jadi nanti, diaturnya (ojol dalam UU Transportasi Online) adalah alat transportasi berbasis aplikasi atau disebut transportasi online,” ucap Igun saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (21/5/2025).

Selama ini, lanjutnya, payung hukum ojol masih sebatas Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Igun, kedudukan profesi ojol akan semakin kuat jika diakui melalui UU Transportasi Online. Pasalnya, dengan terbitnya undang-undang itu nantinya akan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

“Yang terjadi saat ini kan regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga perusahaan aplikasi bebas saja melanggar,” ujar Igun.

Dalam forum rapat itu, Ketua Komisi V Lasarus sudah menyatakan DPR akan segera menyusun UU Transportasi Online. Pasalnya, masalah pengemudi ojol tidak akan selesai jika tidak ada regulasi yang rigid.

Politikus PDIP itu mengakui UU Angkutan Online belum menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, dia memastikan komisinya akan bekerja cepat untuk menyiapkan naskah dan segera berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.

Setelah naskah akademik selesai, rancangan UU itu akan dibahas di Badan Legislasi, lalu dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi Prolegnas dan dilanjutkan dengan pembahasan.

“Tidak usah khawatir, kami akan melibatkan semua stakeholder dalam pembahasan Undang-Unddang ini nantinya,” ucap Lasarus. (tempo/hm18)

REPORTER: