Jual Beli Empat Pulau di Anambas, KKP Beri Klarifikasi

Pulau di Indonesia. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait keberadaan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang tercantum dalam situs penjualan pulau pribadi, privateislandsonline.com.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, memastikan tidak ada ketentuan yang mengatur penjualan pulau di Indonesia. Ia menekankan, wilayah tersebut merupakan bagian dari kedaulatan negara dan tidak dapat diperjualbelikan.
“Tidak ada istilah penjualan pulau di Indonesia. Yang dimungkinkan hanya peralihan hak atas tanah, baik melalui sewa maupun jual beli,” ujar Koswara dalam dialog bersama media di kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Pulau Kosong untuk Wisata
Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menjelaskan jika keempat pulau tersebut tidak berpenghuni dan termasuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) yang peruntukannya telah ditetapkan untuk kegiatan pariwisata oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Keempat pulau ini bukan kawasan hutan. Dalam rencana tata ruang daerah, kawasan tersebut memang dialokasikan untuk sektor pariwisata,” ucap Aris.
Mengacu pada data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), status hak atas tanah di keempat pulau tersebut bervariasi. Di Pulau Ritan, dari total luas sekitar 43 hektar, telah diterbitkan sekitar 30 persil Hak Milik atas nama masyarakat serta 5 persil Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pelaku usaha.
Pulau Tokongsendok memiliki luas sekitar 7 hektar juga telah memiliki lima persil Hak Milik dan dua persil HGB. Sementara itu, Pulau Mala dengan luas 20 hektar belum memiliki sertifikat hak atas tanah, alias belum terdaftar secara resmi.
Untuk Pulau Nakok, yang luasnya hanya 815 meter persegi, sepenuhnya berada dalam penguasaan negara. Berdasarkan Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pulau kecil dengan luas di bawah 10.000 meter persegi yang belum memiliki penguasaan tanah hanya dapat diberikan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah kepada pemerintah pusat.
“Pulau Nakok tidak bisa dimiliki atau dikuasai pihak swasta. Itu sudah jelas diatur dalam regulasi,” ujar Aris.
KKP kembali menegaskan bahwa sistem kepemilikan di Indonesia hanya berlaku untuk tanah, bukan pada pulau secara keseluruhan. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di wilayah Indonesia. (hm20)