DPR RI Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Sepakati 6 Poin Keputusan

DPR RI menggelar konferensi pers menjawab tuntutan 17+8. (foto:youtube/dprri/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
DPR RI akhirnya merespons desakan publik terkait 17+8 tuntutan rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.
Pernyataan resmi ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dasco menjelaskan, rapat konsultasi yang digelar Kamis (4/9/2025) menghasilkan langkah konkret mulai dari pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, hingga peningkatan transparansi parlemen.
Enam Keputusan DPR
- Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
- Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR, meliputi biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
- Anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan.
- Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dan mahkamah partai masing-masing.
- Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi serta kebijakan DPR.
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani, saya sendiri, serta Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
Isi Tuntutan 17+8 Rakyat
Tuntutan rakyat yang disuarakan sejak akhir Agustus itu menekankan isu penegakan HAM, reformasi parlemen, transparansi anggaran, hingga penghentian keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Beberapa poin di antaranya:
- Bentuk tim investigasi independen kasus pelanggaran HAM saat demonstrasi 28–30 Agustus.
- Hentikan kriminalisasi demonstran dan tindak kekerasan aparat.
- Publikasikan transparansi anggaran DPR dan selidiki harta anggota yang bermasalah oleh KPK.
- Pecat kader partai yang melecehkan aspirasi rakyat.
- Komitmen partai berpihak kepada rakyat di tengah krisis.
- Reformasi besar-besaran DPR, partai politik, perpajakan, hingga penguatan KPK.
Tuntutan tersebut dibagi menjadi dua tenggat: 5 September 2025 dan 31 Agustus 2026, yang menuntut perubahan segera hingga reformasi struktural dalam jangka panjang. (**/hm16)