Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Dedi Mulyadi: Tanpa Izin

Bupati Indramayu Lucky Hakim disoroti karena berlibur ke Jepang tanpa izin Mendagri (f:ist/mistar)
Indramayu, MISTAR.ID
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menyoroti keberangkatan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diketahui tengah berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran 2025, tanpa adanya pemberitahuan ataupun izin resmi dari pihak berwenang.
Dedi mengaku baru mengetahui keberadaan Lucky di Jepang setelah menerima kiriman pesan melalui WhatsApp (WA). Ia menyebut sebelumnya sudah mencoba menghubungi Lucky, namun tidak mendapatkan respons.
"Tiba-tiba saya lihat status Wa, beliau ada di Jepang. Saya sempat kirim pesan juga, tapi tidak dibalas," ujar Dedi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (6/4/2025).
Ia menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan edaran larangan bepergian ke luar negeri bagi para kepala daerah selama periode Lebaran. Tujuannya adalah agar pejabat daerah tetap berada di wilayah masing-masing untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pelayanan publik, termasuk mengantisipasi lonjakan arus mudik.
"Momen Lebaran seharusnya digunakan untuk hadir di tengah masyarakat, bukan justru pergi ke luar negeri tanpa izin. Kepala daerah punya tanggung jawab besar saat situasi tak terduga bisa terjadi kapan saja," tutur Dedi.
Terkait hal ini, ia menyatakan akan segera melaporkan tindakan tersebut ke Kemendagri. Menurutnya, pelanggaran ini memiliki implikasi hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum Pelarangan Perjalanan ke Luar Negeri
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 77 ayat (2), disebutkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Bunyi lengkap pasalnya sebagai berikut:
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota."
Selain itu, pengaturan mengenai perjalanan dinas luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008, yang menegaskan pentingnya memperoleh persetujuan dari Presiden atau pejabat terkait sebelum menjalankan tugas ke luar negeri. Regulasi ini juga menekankan selektivitas dan pertimbangan administratif yang ketat dalam setiap pengajuan perjalanan dinas internasional. (mtr/hm17)