Anggota DPR dari Golkar Wajib Bayar Iuran Partai Rp12 Juta per Bulan

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan seluruh anggota Fraksi Golkar wajib membayar iuran partai sebesar Rp12 juta per bulan. (foto: CNN)
Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkap seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar diwajibkan membayar iuran partai sebesar Rp12 juta setiap bulan. Iuran tersebut dipotong langsung dari gaji bulanan para anggota legislatif.
"Kami di Golkar itu ada iuran. Dikenakan kepada anggota fraksi, dipotong Rp12 juta per bulan dari gaji kami untuk partai," ujar Arse dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (11/8/2025).
Saat ini, Partai Golkar memiliki 102 kursi di DPR RI. Artinya, iuran rutin dari seluruh anggota fraksi bisa mencapai lebih dari Rp1,2 miliar per bulan, atau sekitar Rp14 miliar dalam setahun. Namun, Arse mengakui iuran tersebut belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan operasional partai.
Pendanaan Korporasi jadi Alternatif
Karena keterbatasan dana dari iuran internal, Partai Golkar juga mengandalkan sumber pendanaan dari korporasi, yang menurut Arse, diatur secara legal dalam undang-undang.
"Dalam perkembangannya, mengandalkan iuran anggota saja tidak cukup. Kami juga bergeser ke pendanaan dari pihak korporasi. Dalam UU, baik individu maupun badan hukum diperbolehkan menyumbang, dengan batasan tertentu," ucapnya.
Namun, ia menekankan pendanaan dari korporasi juga berisiko menurunkan independensi partai politik. "Kalau partai terlalu bergantung pada dana dari korporasi, ada kemungkinan keputusan partai terpengaruh oleh kepentingan mereka," ujarnya.
Usulan Kombinasi Pendanaan
Arse menilai diperlukan solusi jangka panjang terkait pendanaan partai politik, termasuk kemungkinan melibatkan partisipasi publik. Ia mencontohkan sejumlah negara di Eropa seperti Jerman, Italia, Austria, Hungaria, dan Inggris, yang memberi subsidi dari negara dalam bentuk bantuan keuangan langsung kepada partai politik.
Menurutnya, kombinasi pendanaan dari anggota partai, donatur korporasi, dan bantuan publik bisa menjadi jalan tengah yang lebih ideal, asalkan diatur dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Minimal 30 persen hingga maksimal 60 persen dana partai di negara-negara itu berasal dari negara. Tapi semua ada mekanismenya, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak," tuturnya. (mtr/hm24)