Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
MEDAN

Wakasek SMA Negeri 3 Medan Mengadu ke DPRD Sumut, Plt Kasek Dituding Langgar Aturan

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Juli 2025 18.25
wakasek_sma_negeri_3_medan_mengadu_ke_dprd_sumut_plt_kasek_dituding_langgar_aturan

SMA Negeri 3 Medan. (foto:dokumentasi SMAN 3 Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan lima staf SMA Negeri 3 Medan mengadukan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek), Susianto, ke Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka menilai telah dinonaktifkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Pengaduan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Plt Kepala Sekolah yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Tanpa Evaluasi dan Alasan Jelas

Salah satu Wakasek, Drs Abdul Hafiz, menyatakan bahwa penonaktifan dirinya dan rekan-rekannya mulai berlaku sejak 21 Juni 2025 tanpa ada evaluasi kinerja maupun alasan tertulis.

“Keputusan itu juga tidak melibatkan masukan dari guru maupun komite sekolah,” ujar Abdul Hafiz dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, yang menyatakan bahwa seorang Plt tidak berwenang mengangkat atau memberhentikan pejabat struktural, termasuk Wakasek.

“Plt hanya menjalankan tugas administratif, bukan membuat keputusan strategis terkait kepegawaian,” katanya.

Komisi E DPRD Sumut Akan Panggil Disdik

Ketua Komisi E DPRD Sumut, H Subandi, menerima aduan tersebut dan menegaskan akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil Dinas Pendidikan Sumut, pihak sekolah, serta para guru yang dinonaktifkan.

Daftar Wakasek dan Staf yang Dinonaktifkan

Empat Wakasek itu antara lain Drs Abdul Hafiz (Bidang Kurikulum), Nil Author (Bidang Sarpras), Muhammad Nasir (Bidang Kesiswaan), dan Lamiadiati (Bidang Humas).

Sedangkan Staf Wakasek antara lain Rahmad Afandi, Suheri, Ruwaida Sulaiman, Ikhwan Rivai Purba, dan Tetty Hairani Hutasuhut.

Plt Kepala Sekolah Bantah Lakukan Pencopotan

Menanggapi tuduhan tersebut, Plt Kepala SMA Negeri 3 Medan, Susianto, membantah telah mencopot para guru dari jabatannya.

“Tidak ada pencopotan. Masa tugas mereka memang sudah berakhir sesuai SK Tahun Pelajaran 2024–2025 yang berlaku dari 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025,” tutur Susianto saat dikonfirmasi.

Ia menyatakan bahwa penugasan baru telah ditetapkan untuk Tahun Pelajaran 2025–2026, yang berlaku mulai 1 Juli 2025.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut mengenai hal ini,” ucapnya. (susan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN