Friday, October 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Personel Polrestabes Medan Diperiksa Buntut Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

Mistar.idJumat, 17 Oktober 2025 13.12
RE
MG
empat_personel_polrestabes_medan_diperiksa_buntut_kasus_salah_tangkap_ketua_nasdem_sumut

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

TMedan, MISTAR.ID

Empat personel Polrestabes Medan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut buntut kasus salah tangkap terhadap Ketua DPD Partai Nasdem Sumut, Iskandar ST pada Rabu (15/10/2025).

“Saat ini kami sedang memproses anggota (personel Polrestabes Medan). Kurang lebih empat orang dan masih dalam proses di Bid Propam Polda Sumut,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan, Jumat (17/10/2025) di Polda Sumut.

Kombes Ferry mengakui, ada dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anak buah Kombes Jean Calvijn Simanjuntak tersebut saat melakukan upaya pengejaran terhadap salah seorang warga yang diduga kuat terlibat dalam kasus judi online.

Bid Propam Polda Sumut juga sedang melakukan pengecekan terkait kelalaian atau kesalahan prosedur seperti apa yang dilakukan oleh polisi.

“Bid Propam Polda Sumut mengecek apakah ada kelalaian ataupun kesalahan prosedur oleh anggota yang mengakibatkan perbuatan tidak menyenangkan kepada masyarakat,” ujar Ferry mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Partai Nasdem Sumatera Utara (Sumut), Iskandar, menjadi korban salah tangkap di dalam Pesawat Garuda di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Saat Mistar mengkonfirmasi kepada Iskandar, ia mengatakan dipaksa turun dari pesawat saat di Bandara Kualanamu.

“Benar bang, awalnya saya sudah duduk di dalam pesawat dengan nomor GA193 pada penerbangan pukul 19.25 WIB dengan tujuan Jakarta. Tiba-tiba masuk sekitar 4 sampai 5 orang Avsec termasuk kru Garuda meminta saya keluar, kemudian saya dipaksa turun dari pesawat,” katanya, Kamis (16/10/2025).

Iskandar mengatakan bahwa ia dilarang berangkat atas permintaan pihak kepolisian karena ia dituding menjadi tersangka.

“Saya coba bicara dengan pihak Garuda, kemudian diberi surat penangkapan ke saya. Di surat Polrestabes itu memang atas nama Iskandar. Di situ tidak ada cek foto KTP, hanya karena nama saya dengan surat itu sama, makanya saya ditangkap,” ujarnya.

Setelah turun dari pesawat dan diamankan, ada seorang yang diduga polisi lainnya menggunakan pakaian sipil berteriak dan mengatakan jika pihak Avsec dan Garuda telah salah menangkap orang.

“Kemudian, penumpang penerbangan tidak dibenarkan ditangkap di dalam pesawat kecuali teroris,” kata Iskandar.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN