Sosialisasi Dua Permen, Kementerian PKP Dorong Akselerasi Program Perumahan untuk MBR

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Brigjen Pol Azis Andriansyah di acara Sosialisasi Permen PKP Nomor 9 dan 10 tahun 2025. (foto: iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI menggelar sosialisasi dua peraturan menteri terbaru, yakni Permen PKP Nomor 9 dan 10 Tahun 2025, di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program bantuan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah, menyebutkan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk memperkenalkan perubahan regulasi terkait kemudahan pembiayaan dan pelaksanaan bantuan perumahan, khususnya dalam program pembangunan 3 juta rumah.
“Permen Nomor 9 fokus pada rumah subsidi, sedangkan Permen Nomor 10 mengatur bantuan lain seperti rumah susun, renovasi, dan bedah rumah,” ujar Azis kepada wartawan.
Baca Juga: Terapkan Peraturan Menteri LHK, APHI Komda Sumut-Aceh Sosialisasikan Uji Kompetensi Tenaga Teknis
Azis menjelaskan, kedua Permen ini menjadi dasar hukum dan panduan teknis untuk berbagai skema bantuan perumahan. Program ini tak hanya menyasar buruh, tapi juga masyarakat dari berbagai sektor informal seperti ojek online, pedagang kecil, hingga jurnalis.
“Semua kalangan bisa mengakses program ini, baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Yang penting memenuhi syarat MBR,” katanya.
Buruh saat ini disebut sebagai kelompok terbesar yang memanfaatkan program rumah subsidi. Namun, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dan pengembang terlibat agar program ini berjalan maksimal.
Azis juga mengajak para pengembang (developer) untuk ikut memanfaatkan peluang pembangunan rumah bersubsidi, karena pemerintah telah menyiapkan kuota dan pembiayaan melalui berbagai skema kemudahan.
“Tinggal bagaimana pengembang merespons permintaan di daerahnya. Jika banyak permintaan, pengembang akan bergerak,” ucapnya.
Masyarakat yang ingin mengakses program dapat memanfaatkan aplikasi SIKaSEP (Sistem Instrumen Keterampilan Sosial untuk Evaluasi dan Pengembangan) yang disediakan pemerintah.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, program rumah subsidi menjadi prioritas nasional dengan target meningkat dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit pada tahun 2025. Hingga pertengahan September, sebanyak 221.047 unit telah terserap — terdiri dari rumah yang telah akad kredit, sedang dibangun, dan siap huni.
“Pemerintah menyiapkan kuota besar. Tinggal bagaimana stakeholder di daerah seperti Sumut bisa mengoptimalkannya,” kata Azis.
Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat, Ir. Alfi Syahriza, ST, M.Eng.Sc, mengapresiasi langkah Kementerian PKP yang telah melakukan sosialisasi langsung ke daerah.
Menurutnya, program ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa perumahan adalah kebutuhan dasar rakyat. “Pemprov Sumut telah mendukung melalui koordinasi dengan pengembang, perbankan, dan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Berbagai langkah strategis juga telah dilakukan Pemprov, seperti penghapusan biaya BPHTB dan PBG di beberapa daerah, target pembangunan 15.000 unit rumah subsidi di tahun 2025 (sudah terealisasi 6.000 unit hingga Agustus), penanganan 3.274 unit rumah tidak layak huni sejak 2018–2024, dan rogram Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 400 unit di 12 kabupaten/kota pada 2025, melibatkan 67 kelompok masyarakat. (iqbal/hm24)






















