Saturday, June 28, 2025
home_banner_first
MEDAN

Ratusan Pedagang di Jalan Nibung Raya Medan Setor Rp500 Ribu ke Oknum Tak Jelas

journalist-avatar-top
Sabtu, 28 Juni 2025 13.15
ratusan_pedagang_di_jalan_nibung_raya_medan_setor_rp500_ribu_ke_oknum_tak_jelas

Pedagang di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Medan yang berjualan di atas fasilitas umum. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ratusan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Guru Patimpus, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Nibung Raya, Kota Medan, setiap bulannya menyetorkan uang sebesar Rp500 ribu kepada oknum yang diduga sebagai pengelola lapak, meski mereka berdagang di atas fasilitas umum (fasum).

Salah seorang pedagang minuman di Jalan Nibung Raya mengaku sudah lima bulan berjualan di lokasi tersebut. Ia menyebut harus membayar uang sebesar Rp1 juta di awal sebagai syarat membuka lapak.

“Awal buka lapak saya bayar Rp1 juta ke seorang perempuan yang katanya pengelola. Setelah itu setiap bulan bayar iuran Rp500 ribu,” ujarnya kepada Mistar, Sabtu (28/6/2025).

Tak hanya itu, pedagang tersebut juga mengaku membayar uang gudang sebesar Rp500 ribu per bulan untuk menyimpan barang dagangannya.

“Disediakan gudang untuk simpan barang, itu juga bayar Rp500 ribu. Setelah itu tidak ada lagi yang mengutip. Tapi kami tidak tahu uang itu disetor ke mana,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh pedagang makanan di kawasan yang sama. Ia membenarkan adanya pungutan rutin bulanan.

“Iya, Rp500 ribu setiap bulan sebagai uang lapak,” ujarnya singkat.Jika ditotal, diperkirakan lebih dari 300 pedagang beraktivitas di kawasan Jalan Guru Patimpus (Kecamatan Medan Barat), Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Nibung Raya (Kecamatan Medan Petisah).

Mirisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan terhadap praktik pungutan liar ini. Uang yang disetorkan pun tidak jelas bermuara ke mana, sementara pedagang terus memanfaatkan fasum sebagai tempat berjualan. (rahmad/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN