Pungli di MTS Darul Muhsinin Labusel, Ketua DPRD Sumut: Dilarang Permendikbud

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, angkat bicara soal adanya pungutan liar (pungli) di MTS Darul Muhsinin di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dimana, seorang siswa bernama Intan Mutiara, 14 tahun, terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu membayar iuran rekreasi.
“Saya prihatin atas terjadinya persoalan yang menimpa siswi yang bernama Intan. Sangat disayangkan jika saat ini masih ada persoalan kehilangan hak pendidikan hanya karena tak mampu bayar iuran rekreasi,” ujarnya pada Mistar, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, pungutan pada pendidikan pada hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua.
“Saya rasa jika iuran itu ada harus bersifat sukarela, tidak mengikat dan ditetapkan, serta tidak menjadi syarat dalam mengikuti proses kegiatan belajar mengajar. Apalagi menghambat hak murid dalam menempuh pendidikan,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai, seharusnya setiap sekolah harus menjadi tempat yang ramah, adil, dan nyaman bagi semua siswa agar tidak membebani finansial orang tua.
“Saya tegaskan, segala bentuk pungli di sekolah tidak boleh ditoleransi dan harus dihentikan. Jika ada pungutan, itu harus sukarela dan jangan ditetapkan. Setiap sekolah harus memahami kondisi para siswa saat melakukan pengutipan,” ujarnya.
Baca Juga: Adik Bupati Labura Biayai Pendidikan Siswi Yatim yang Putus Sekolah karena Uang Perpisahan
Erni mengatakan segera meminta pihak dari Kementerian Agama mengevaluasi masalah tersebut dan segera diselesaikan.
“Kita tidak ingin ada lagi pendidikan yang terhambat karena pungli. Maka dari itu, kepala sekolah, guru, dan pihak terkait lainnya harus bisa mengevaluasi dan memahami kondisi ekonomi seluruh muridnya,” tuturnya.
Hak mendapatkan pendidikan harus menjadi prioritas yang harus direalisasikan secara optimal. Mengingat, kebutuhan ekonomi di tengah masyarakat cukup bervariatif.
“Ekonomi masyarakat ini bervariatif, jadi kita tak bisa mematokkan hal-hal yang berkaitan dengan nominal atau finansial. Para orang tua ataupun murid jangan lagi dibebankan dengan biaya tambahan. Belum tentu kegiatan rekreasi itu dapat meningkatkan kecerdasan murid, ini menjadi perhatian kita bersama,” ucapnya.
Erni mengimbau Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut menindak tegas kepala sekolah dan guru yang melakukan hal serupa.
“Kita tidak ingin fenomena ini kembali terulang, maka dari itu kita juga mengimbau Disdik untuk lebih meningkatkan pengawasan dan berani bertindak jika menemukan persoalan serupa bila ditemukan,” imbaunya.
Viral di sosial media, Intan Mutiara, menangis saat diwawancara media terkait kondisinya yang tidak mampu membayar iuran rekreasi tersebut.
“Kami dikutip Rp350.000 untuk uang perpisahan jalan-jalan. Sementara mamak saya tak sanggup bayar. Iurannya wajib dibayar walau tidak ikut,” ucap Intan. (ari/hm20)