Pemko Medan Segera Selesaikan Sertifikat Wakaf Masjid Jamik

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan, saat memimpin rapat koordinasi di Balai Kota. (foto:diskominfomedan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Medan menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik, yang berlokasi di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kecamatan Medan Petisah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi penyelesaian sertifikat wakaf yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan, di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025).
“Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik,” ujar Sofyan dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing instansi dan pihak terkait menyampaikan data-data penting mengenai status dan legalitas tanah Masjid Jamik. Sofyan menyebut bahwa data yang telah dihimpun menjadi modal utama untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Kita sudah mendapatkan data-data yang diperlukan. Saya berharap persoalan sertifikat tanah wakaf ini dapat segera dituntaskan,” tuturnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi yang memiliki peran penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah, di antaranya Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara (Sumut), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Camat Medan Petisah.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dan sinergi lintas lembaga dalam menyelesaikan administrasi legal tanah wakaf yang telah lama dinantikan. (rahmad/hm16)