Pemecatan Sepihak dr Rizky Adriansyah, Begini Respons RSUP H Adam Malik


Manager Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Rossario Dorothy Simanjuntak menjelaskan alasan pemecetan dr Rizky Adriansyah (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan mengakhiri kerja sama pelayanan medis, dengan dr Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A (K) yang tertuang dalam surat pemberitahuan nomor KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025.
Manager Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Rossario Dorothy Simanjuntak mengatakan jika, dr Rizky Adriansyah merupakan dokter mitra yang memberikan pelayanan, sesuai dengan perjanjian kerja sama pelayanan medis RSUP H Adam Malik.
"Beliau merupakan dokter mitra berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) non-Kementerian Kesehatan dan merupakan ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," ujarnya kepada Mistar, Sabtu (3/5/2025).
Lebih lanjut, Rossario mengatakan pemberhentian kerja sama pelayanan medis tersebut dilakukan setelah serangkaian prosedur evaluasi internal.
"Kami memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut dengan berbagai pertimbangan, dan mengembalikan yang bersangkutan kepada unit kerja tempatnya menjalankan tugas sebagai ASN," tuturnya.
Wanita yang akrab disapa Rosa turut membantah, pengakhiran kerja sama tersebut berkaitan dengan penolakan yang dilakukan IDAI, tentang pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan.
"Kami memastikan keputusan ini tidak akan mengganggu pelayanan RSUP H Adam Malik, karena terdapat dokter spesialis dengan keahlian yang sama di RS ini, sehingga semua pasien beliau akan tetap dilayani dengan baik," ucapnya. (berry/hm17)