Friday, August 8, 2025
home_banner_first
MEDAN

KPPU Hentikan Kasus Tender Lampu Pocong, Ini Alasannya

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 14.09
kppu_hentikan_kasus_tender_lampu_pocong_ini_alasannya

Ilustrasi lampu pocong. (foto: rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan menghentikan penanganan dugaan persekongkolan dalam tender proyek lampu jalan—yang belakangan dikenal dengan sebutan llampu pocong—di Kota Medan.

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menjelaskan penghentian kasus dilakukan karena peserta tender merupakan pelaku usaha kecil, yang secara hukum dikecualikan dari penegakan dalam perkara persekongkolan tender.

"Proyek itu dipecah menjadi beberapa paket dengan nilai masing-masing di bawah Rp15 miliar. Karena nilainya kecil, maka tendernya terbuka untuk usaha kecil, dan sesuai aturan, mereka dikecualikan dari penindakan KPPU," ujar Ridho, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, meskipun ditemukan indikasi adanya persekongkolan—di mana satu pemenang hanya mengikuti satu paket—pengecualian hukum, membuat KPPU tidak bisa menindaklanjutinya secara hukum.

Selain aspek regulasi, KPPU juga mempertimbangkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya. Menurut Ridho, biaya penyelidikan kasus seperti ini, termasuk mendatangkan saksi dan ahli, tidak sebanding dengan potensi dampak terhadap publik.

"Filosofinya, pemerintah ingin usaha kecil ini bertumbuh dulu. Kalau mereka sudah besar, baru kita awasi secara ketat. Sekarang kita dorong dulu supaya berkembang," ucapnya.

Meski demikian, KPPU tetap memantau sejumlah proyek lain. Ridho menyebut, laporan terkait dugaan persekongkolan pada proyek Islamic Center belum masuk ke KPPU Kanwil I. Sementara itu, penyelidikan kasus paket proyek sosial masih berjalan, dan laporan proyek revitalisasi Stadion Teladan sudah dilimpahkan ke kantor pusat KPPU. (amita/hm24)

REPORTER: