Tuesday, July 1, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kader Golkar Kena OTT KPK, Ijeck: Akan Dicopot

journalist-avatar-top
Selasa, 1 Juli 2025 14.40
kader_golkar_kena_ott_kpk_ijeck_akan_dicopot

Ketua Golkar Sumut, Musa Rajekshah. (f: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Salah seorang kader, sekaligus bendahara Partai Golkar Tapsel, M Akhirun kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025).

Ketua Golkar Sumut, Musa Rajekshah, mengatakan segera mencopot M Akhirun dari jabatannya apabila terbukti bersalah. “Kalau dia terbukti bersalah pasti akan kita copot,” ujar Ijeck, Selasa (1/7/2025) di Polda Sumut.

Ijeck menegaskan, penangkapan terhadap M Akhirun tidak berkaitan dengan Partai Golkar.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan Golkar. Kami tegas, kalau ada anggota yang terbukti bermasalah dengan hukum pasti dikeluarkan,” tegasnya.

Sampai saat ini, Akhirun belum dicopot dari jabatannya karena kasus dugaan korupsi masih proses.

“Belum dicopot. Karena baru OTT. Statusnya nanti kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot. Tapi, dengan status tersangka pun, kalau sudah pasti melanggar hukum, kita nggak nunggu persidangan akan langsung dicopot. Lalu, kalau terbukti bersalah akan kita keluarkan sebagai kader,” ujar Ijeck mengakhiri.

M Akhirun merupakan salah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.

M. Akhirun yang juga sebagai Direktur Utama PT DNG terlibat suap bersama Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Keduanya berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan dengan memberikan sejumlah uang kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Sehingga, proses lelang itu diduga terjadi tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa. (matius/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN