Dirut BUMD Sumut dari Kader Parpol, Pengamat: Praktik Politik Patronase

lustrasi. (Foto: ChatGPT/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat sosial dan politik Sumatera Utara (Sumut), Agus Suriadi, menilai ditunjuknya kader ataupun pengurus partai politik (parpol) sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan praktik politik patronase.
“Penunjukan kader Parpol sering kali dianggap sebagai praktik politik patronase, di mana jabatan publik diberikan sebagai imbalan atas dukungan politik. Ini dapat memperkuat hubungan antara politik dan bisnis yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya pada Mistar, Jumat (25/7/2025).
lantiknya Dirut BUMD dari kader parpol sering menjadi isu kompleks dan seringkali memicu perdebatan publik.
“Banyak kekhawatiran pemilihan berdasarkan afiliasi politik dapat mengabaikan kompetensi dan pengalaman yang diperlukan dalam mengelola BUMD secara efektif,” ucap Agus.
Ia mengatakan, kualitas manajemen yang buruk juga dapat berdampak negatif pada pelayanan publik dan kinerja BUMD jika jabatan tersebut terafiliasi politik.
“Jika seorang Dirut BUMD terlalu terikat dengan kepentingan politik, hal ini dapat mengganggu netralitas BUMD dalam menjalankan fungsi sosial dan ekonominya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai ada risiko keterlibatan politik dalam pengelolaan BUMD dapat meningkatkan peluang korupsi dan nepotisme.
“Kita khawatir, pada akhirnya peran serta fenomena tersebut dapat merugikan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Lantik Direksi dan Komisaris Dua BUMD, Dorong Strategi Bisnis untuk Tingkatkan PAD
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, telah melantik Ari Wibowo sebagai Direksi dan Komisaris BUMD Sumut.
Pasalnya, rekam jejak politik Ari Wibowo dinilai bertentangan dengan persyaratan seleksi calon Direksi BUMD yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumut.
Dalam surat edaran persyaratan yang dikeluarkan panitia seleksi (Pansel) anggota komisaris dan direksi PT Dhirga Surya, secara tegas disebutkan bahwa calon direksi tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.
Ketentuan itu tertuang dalam Pengumuman Pansel Nomor 37/PANSEL-BUMD/2025 yang diunggah melalui laman resmi Pemprov Sumut.
Ari Wibowo diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu Selatan (Labusel). Selain itu, ia pernah menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019–2024 dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra. Pada tahun 2024, ia juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra. (ari/hm20)
NEXT ARTICLE
Angka Kemiskinan di Sumut Naik Jadi 7,36 PersenBERITA TERPOPULER









