Dinas Sumber Daya Air Medan Sudah Penuhi Hasil Audit BPK


Plt Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah memenuhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut) terkait kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Plt Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan mengatakan TGR diberlakukan karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2024.
“Kerugian tersebut sudah sepenuhnya diganti oleh pihak penyedia. Semua hasil audit BPK sudah kami tindaklanjuti. Termasuk biaya ganti rugi yang telah diselesaikan oleh penyedia sebelum batas waktu 60 hari sejak hasil audit diterima. Jadi tidak ada kerugian bagi Pemko Medan," ujar Gibson, Kamis (1/5/2025).
Salah satu temuan utama adalah kekeliruan dalam penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada item pekerjaan cover U-Ditch dalam proyek drainase. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran.
Namun, Gibson menegaskan bahwa penyedia telah mengembalikan kelebihan dana tersebut, dan pihaknya telah memperbaiki penyusunan HET sesuai rekomendasi BPK.
"Mulai sekarang seluruh proyek U-Ditch sudah pakai HET baru. Ke depan, pengawasan akan lebih kami perketat agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan BPK yang membantu Pemko Medan memperbaiki tata kelola proyek agar pembangunan di kota ini berjalan sesuai aturan. (amita/hm20)