Dicopot dari Sekdis Koperasi UKM Sumut, Ini Beberapa Kesalahan Puji Latuperissa

Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait pencopotan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UKM Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa, dari jabatannya. Hasil pemeriksaan menyebut Puji terbukti melakukan beberapa kesalahan.
“Yang bersangkutan sudah kita periksa. Jadi ada beberapa kesalahan yang dilakukannya, salah satunya mengikuti seleksi jabatan tanpa izin pimpinan,” ucap Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, Sabtu (20/9/2025).
Sulaiman mengatakan, sebagai ASN seharusnya Puji memahami regulasi ketika mengikuti seleksi jabatan, terutama kewajiban memperoleh izin pimpinan terlebih dahulu.
“Pencopotan ini sudah sesuai ketentuan, berdasarkan standar audit dan bukti, bukan suka-suka,” katanya.
Kesalahan lain, sambung Sulaiman, Puji terbukti bermain ponsel saat Gubernur Sumut memberikan arahan.
“Kemudian acara ulang tahun mewajibkan orang membawa kado, itu termasuk gratifikasi. Ia juga memberdayakan tenaga outsourcing untuk kepentingan pribadi, dan semua itu diakuinya dalam pemeriksaan. Untuk saat ini yang bersangkutan masih ASN sebagai staf,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pencopotan Puji tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
SK tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 10 September 2025. Dalam surat itu disebutkan Puji dicopot karena beberapa pelanggaran mendasar, salah satunya bermain ponsel saat pengarahan. (rahmad/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan Prioritas Berantas Narkoba